Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Pasangkayu, M. Alkahfi R. Lidda, melalui konfrensi pers pasca berakhirnya penpanjangan waktu pendaftaran Cabup dan Cawabup tanggal 4 september hingga pukul 23.59 WITA.
Ketua KPU Pasangkayu didampingi 3 komisioner yakni Syaharuddin, Nia Indasari dan Hasnur serta komisioner Bawaslu Pasangkayu, Darmawan dan Fajar Purnomo.
”Kami sudah melakukan sosialisasi pertanggal 30 Agustus terkait perpanjangan masa pendaftaran bakal calon, karena pada tahapan pendaftaran dari tanggal 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di KPU,” Terang M. Alkahfi R. Lidda.
Alkahfi melanjutkan, setelah tahapan pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi, kemudian pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi ke pasangan, setelah itu lanjut ke tahapan perbaikan persyaratan pasangan calon, lalu penelitian persyaratan hasil perbaikan, setelah itu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
”Penetapan pasangan calon akan dilaksanalan pada 22 September tahun 2024,” Katanya.
Karena tidak adanya pasangan calon lagi yang mendaftar sampai batas perpanjangan waktu, Maka dipastikan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, hanya akan diikuti satu calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yakni Yaumil Ambo Djiwa, SH berpasangan dengan Dr. Herny, S.Sos, M. Si. (*)
Emoticon