Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Rapat Kerja DPRD Pasangkayu dipimpin Ketua sementara Irfandi Yaumil, Membahas Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Pasangkayu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 120 ayat 2 bahwa setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi.
Rapat Kerja tersebut berlangsung di ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis, 29 Agustus 2024. (LM)
Emoticon