Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Muh. Zain Machmoed, didampingi para Asisten rapat bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan membahas kepesertaan ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan melalui wadah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Pasangkayu. Rabu, 04/09/24.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Para Staf Ahli, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD serta beberapa kepala OPD.
Dalam pertemuan tersebut antara lain disepakati bahwa pada tahun anggaran 2025 seluruh ASN termasuk PPPK di Kabupaten Pasangkayu yang berjumlah sekitar 4000 orang akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui wadah KORPRI.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu telah membiayai pekerja rentan sebanyak 9.000 peserta aktif yang anggarannya bersumber dari DBH Sawit sebanyak 5.000 pekerja kebun yang kurang mampu atau rentan. Selain itu, sumber pembiayaan juga berasal dari Dinas Sosial sebanyak 4.000 orang pekerja rentan yang bersumber dari data P3KE/Kemiskinan Ekstrim.
Kemudaian Peserta dari tenaga honorer pemda kabupaten Pasangkayu sebagai peserta aktif sebayak 2.696 honorer, serta aparat desa yang menjadi peserta aktif sebanyak 818 orang. Sehingga total peserta aktif BPJS ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu sebanyak 12.514 jiwa.
Berdasarkan sumber data dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu, Andi Fajar bahwa jumlah dana yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada peserta sebanyak 12.514 orang pada tahun 2024 ini sebesar Rp3.089.516.400 yang dirinci sebagai berikut:
1. Pekerja rentan sebanyak 9.000 jiwa, dengan nilai Rp1.814.400.000 yang bersumber dari DBH Sawit dan P3KE Dinas Sosial.
2. Tenaga honorer/non ASN sebanyak 2.696 orang dengan nilai sebesar Rp530.572.800.
3. Aparat desa sebanyak 818 jiwa dengan nilai Rp 744.543.600 yang bersumber dari ADD.
Sebagai laporan bahwa sejak tahun 2021 sampai 2024 total pembayaran klaim terhadap kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Pasangkayu berjumlah Rp1.906.777.744 yang terdiri atas pembayaran klaim terhadap tenaga honorer sebesar Rp570.000.000, aparat desa sebesar Rp558.000.000, pekerja rentan sebesar Rp546.000.000 dan PNS Anggota PGRI sebesar Rp232.777.444.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa pada tahun anggaran 2025 semua ASN yang tergabung dalam wadah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Pasangkayu yang berkisar 4.000 orang akan diakomodir menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kesepakatan ini direncanakan dilaunching pada saat Hari Ulang Tahun KORPRI ke 53 Tahun 2024 yang akan diperingati pada tanggal 29 November 2024. (LM)
Emoticon