SIGI, - Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, SH,SIK,MH, mengungkapkan, periode Januari-Oktober 2024, Satres Narkoba Polres Sigi berhasil mengungkap 41 kasus narkotika di wilayah itu.
"Dari 41 kasus ini, 25 kasus Tahap II, 7 kasus Tahap I, Restoratif Justice 1 kasus dan Proses Sidik 8 kasus," sebut Kapolres, Senin 28 Oktober 2024.
Untuk tersangka yang diamankan lanjut Kapolres, sebanyak 49 orang. 39 orang diantara laki-laki, 9 orang perempuan dan 1 orang anak.
Sementara untuk barang bukti, Polres Sigi melalui Satres Narkoba, mengamankan, narkotika jenis sabu sebesar 150,6137 gram, dan dimusnahkan pada Senin (28/10/2024) berlangsung di halaman depan Mako Polres.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud kita dalam memerangi narkotika di wilayah Kabupaten Sigi. Harapan kami bersama-sama kita melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Kapolres pun berharap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya bisa semakin berkurang, sehingga dapat meyelamatkan masyarakat Sigi, khususnya generasi yang akan menjadi penerus dalam memajukan daerah kita ini. (Ardi)
Emoticon