Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Kasus PT Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan setelah Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pasangkayu, yang sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait mengenai adanya peristiwa dugaan tindak pidana, serta menganalisis dokumen-dokumen terkait.
Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu, Samuel Patandianan, SH. MH, menyampaikan, Berdasarkan hasil ekspose tim penyelidik Kejari Pasangkayu, Rabu, 23 Oktober 2024, Penyidik Kejari Pasangkayu menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu Tahun 2021-2022.
Dari hasil penyelidikan, Lanjutnya, Berdasarkan permintaan keterangan dari 5 (lima) orang nasabah dan bukti surat ditemukan dana nasabah yang dilakukan penarikan tanpa sepengetahuan oleh nasabah yang bersangkutan, sehingga terdapat kerugian nasabah sekitar Rp. 443.500.000,-. (empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), serta rangkaian tindak pidana yang melawan hukum, dimana berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ditingkatkan status penanganan perkara ke tahap Penyidikan.
"Sebelumnya dalam tahap penyelidikan, tim Penyelidik Kejari Pasangkayu telah memintai keterangan sebanyak 19 orang dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu dalam Tahun 2021-2022," Ungkap Samuel Patandianan, SH. MH. (LM)
Emoticon