SIDRAP – Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar rapat evaluasi di Aula Kantor KPU Sidrap pada Senin, 7 Oktober 2024. Rapat ini bertujuan untuk meninjau kesiapan pendampingan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam setiap tahapan Pilkada Sidrap 2024.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin, menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, SH., MH., beserta Tim Jaksa Pengacara Negara atas pendampingan hukum yang konsisten selama proses Pilkada berlangsung.
"Pendampingan hukum ini sangat penting untuk memastikan setiap tahapan Pilkada, termasuk pengadaan barang dan jasa oleh KPU, berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Kajari Sidrap, Sutikno, SH., MH., dalam kesempatan yang sama menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung suksesnya Pilkada Sidrap 2024. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan serta memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Kami berkomitmen untuk menjaga agar Pilkada berlangsung aman, sukses, dan lancar," tegasnya.
Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidrap meliputi bantuan hukum, pendapat hukum, serta audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Kerjasama (MoU) yang ditandatangani antara KPU dan Kejari Sidrap pada Juli 2024.
Sejak penandatanganan MoU tersebut, Kejari Sidrap terus mendampingi KPU dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari proses pencalonan hingga tahapan akhir. Dengan pendampingan hukum ini, diharapkan Pilkada Sidrap 2024 dapat berjalan sesuai regulasi dan membawa keamanan serta kelancaran bagi semua pihak yang terlibat. (*)
Emoticon