Sidrap, - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang di bawah koordinasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendarta, SH., MH., menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi. Kedua tersangka, yaitu S, mantan Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Dua Pitue, Sidrap, serta HS, pegawai pihak ketiga dari perusahaan plat merah tersebut, resmi ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan tanggal 28 Oktober 2024. Penahanan dilakukan berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, yang mengalihkan status tahanan kota menjadi penahanan badan usai Tahap II proses penyidikan.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 30 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Sidrap menemukan dugaan penyelewengan dana nasabah di Pegadaian Cabang Dua Pitue Sidrap pada 2022. Dari hasil audit, terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp610 juta.
Tersangka S dan HS diduga melanggar hukum sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 UU yang sama sebagai pasal subsider.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap melalui Kasi Intelijen, Muslimin Lagalung, SH., menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bukti nyata upaya Kejaksaan Negeri Sidrap dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sidrap. (*)
Emoticon