SIGI, - Polres Sigi melalui Satres Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 150,6137 gram, berlangsung di Mako Polres Sigi, Senin (28/10/2024).
Pemusnahan barang bukti sabu ini melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Donggala, Kejaksaan Negeri Sigi, Pengadilan Negeri Donggala, Balai POM Kota Palu serta pengacara dari tersangka dan dihadiri para PJU Polres Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, SH,SIK,MH, yang memimpin langsung pemusnahan barang bukti itu mengungkapkan, Polres Sigi melalui Satuan Narkoba dalam kurung waktu Januari sampai dengan Oktober 2024 berhasil mengungkap 41 Kasus narkotika di wilayah itu.
Kapolres menyebut, dari 41 kasus ini, 25 kasus Tahap II, 7 kasus Tahap I, Restoratif Justice 1 kasus dan Proses Sidik 8 kasus. Untuk tersangka yang diamankan lanjut Kapolres, sebanyak 49 orang. 39 orang diantara laki-laki, 9 orang perempuan dan 1 orang anak.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud kita dalam memerangi narkotika di wilayah Kabupaten Sigi. Harapan kami bersama-sama kita melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Kapolres pun berharap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya bisa semakin berkurang, sehingga dapat meyelamatkan masyarakat Sigi, khususnya generasi yang akan menjadi penerus dalam memajukan daerah kita ini. (Ardi)
Emoticon