BLANTERVIO103

Kantongi Sabu, Warga Desa Polewali Dibekuk Polisi

Kantongi Sabu, Warga Desa Polewali Dibekuk Polisi
Rabu, 06 November 2024

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu bekuk warga Kalibamba, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, karena didapati bawa sabu. Jumat Pagi, 01/11/24. 


Lelaki initial S (29)  ditangkap di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Pasangkayu saat mengendarai sepeda motor setelah sebelumnya membeli sabu. 


Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf, S.Sos saat dimintai keterangan Selasa Sore mengungkapkan, Penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat, Sehingga dilakukan penyelidikan dan pendalaman keberadaan pelaku. 


"Setelah mengetahui keberadaan pelaku,  maka dilakukan pembuntutan dan penyetopan. Kemudian dari penggeledahan ditemukan satu sachet  jenis sabu didalam kantong jaket pelaku," Bebernya. 


Selain mengamankan Sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, Polisi juga sita uang tunai Sebesar Rp 950.000, 1 unit HP Android  merek VIVO dan 1 unit sepeda motor yang digunakan Tersangka. 


Tersangka dijerar dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409