BLANTERVIO103

Sukman Mantan Kades Maponu Pasangkayu akhirnya Ditangkap Polisi

Sukman Mantan Kades Maponu Pasangkayu akhirnya Ditangkap Polisi
Kamis, 02 Januari 2025

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Mantan Kades Maponu, Sukman akhirnya di tangkap Tipidkor Reskrim Polres Pasangkayu setelah sempat dinyatakan DPO. Kamis, 02/01/25. 


Sukman kades Maponu periode 2016-2022 ini ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dwsa Maponu tahun anggaran 2019, 2020 dan 2022. 


Kronologi dugaan tindak pidana korupsi di Desa Maponu pada tahun 2019, 2020 dan 2022 oleh mantan kepala desa maponu dengan cara melakukan mark up kegiatan pembangunan jamban T.A 2019 dan 2020 dan terdapat 3 (tiga) item pekerjaan fisik yang belum terlaksana sama sekali yaitu peningkatan jalan dusun simajo, pembangunan plat duicker dusun kumboli salakayu dan pembangunan gerbang wisata serta peningkatan jalan kumboli kekurangan volume pada tahun 2022, dimana semua anggaran kegiatan tersebut dikuasai tersangka dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.350.182.664,00. 


Tersangka di jemput petugas Kepolisian dirumah keluarganya di Kola Balikpapan, Kalimantan Timur, berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP Han/94/X/RES 31/2024/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2024. 


Pada tanggal 14 november 2024, Diterbitkan sural perintah perpanjangan penahanan nomor SP Han/94b/RES 31/2024 Reskrim dan pada tanggal 20 Desember 2024 dilerbitkan lagi surat perintah perpanjangan penahanan nomor SP. Han/94.b/RES 31/2024/Reskrim, tanggal 20 Desember 2024. 


Tersangka melakukan perbuatannya untuk kebutuhan pribadi. 


Tersangka juga melakukan pencairan anggaran desa dan kemudian mengelola sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya dan melakukan mark up serta membuat laporan fiktif. 


Kasat Reskrim AKP Adrian Batubara S.Tr.K, S.I.K yang memimpin press release di Mapolres Pasangkayu, Kamis, 02/01/25, menyatakan kasus ini berhasil diungkap setelah melalui pemeriksaan dan penetapan tersangka. 


Barang bukti yang disita dari saksi Kaur Keuangan Desa Maponu, Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SP Sita/89/X/RES.3.1./2024/Reskrim, tanggal 7 Oktober 2024 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa: 


1. 1 (satu) rangkap SK perangkat desa maponu tahun 2019, 2020 dan 2022 


2. 1 (satu) rangkap APBDes Maponu TA 2019, 2020 dan 2022, 


3. 1 (satu) rangkap RKPDes Desa Maponu T.A 2019, 2020 dan 2022. 


41 (satu) rangkap SK PKPKD dan PPKD desa maponu tahun 2019, 2020 dan 2022. 


51 (satu) rangkap LPJ Pembangunan Jamban Desa Maponu TA 2019 dan 2020: 


5.1 (satu) rangkap LPJ Peningkatan jalan dusun kumboli 500m T.A 2022 


. 1 (satu) rangkap RAB pembangunan jamban T.A 2019, 2020, 7 


1 (satu) rangkap RAB peningkatan jalan dusun kumboli 500m T.A 2022. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409