BLANTERVIO103

Terungkap. Anak di Bawah Umur Bunuh Majikan karena Upah Rp1,5 Juta Tak Dibayar

Terungkap. Anak di Bawah Umur Bunuh Majikan karena Upah Rp1,5 Juta Tak Dibayar
Jumat, 28 Maret 2025

 


Sidrap, LMN– Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Sidrap. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama 10 hari, Polres Sidrap menangkap AP, seorang anak di bawah umur, yang ternyata merupakan pelaku pembunuhan terhadap Al Ghazali (AG). Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya dengan luka tebas di beberapa bagian tubuh.


Motif: Sakit Hati Karena Upah Tak Dibayarkan

Kapolres Sidrap, AKBP Pantry Taheron, dalam konferensi pers di Mapolres Sidrap pada 28 Maret 2025, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati pelaku. AP merasa kesal karena korban tidak kunjung membayar upahnya sebesar Rp1.500.000 meskipun telah diminta berkali-kali.


“Tersangka sudah beberapa kali meminta uang kepada korban, namun selalu dijanjikan dan tidak kunjung dibayar. Pada hari kejadian, tersangka datang ke rumah korban dengan membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban,” ujar Kapolres.


Brutalnya Aksi Pembunuhan

Saat kejadian, AG sedang asyik bermain handphone di rumahnya. AP tiba-tiba menyerang dengan parang, membuat korban terkejut dan berusaha melawan dengan menendang pelaku. Namun, AP semakin brutal dan terus mengayunkan parang hingga korban tewas di tempat.


Setelah memastikan AG tak bernyawa, AP dengan tenangnya mengambil handphone korban, kemudian mencuci tangan dan kakinya yang berlumuran darah di kamar mandi. Tak hanya itu, ia juga membersihkan senjata tajam yang digunakannya sebelum meninggalkan lokasi kejadian.


Pengungkapan Kasus Berkat Analisis CCTV

Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari kerja keras Tim Gabungan Polres Sidrap. Dengan menganalisis rekaman CCTV selama 24 jam penuh di berbagai titik di Sidrap, polisi akhirnya menemukan petunjuk penting mengenai identitas pelaku.


“Kami menelusuri seluruh CCTV di Sidrap mulai dari TKP dan seluruh ruas jalan. Anggota kami mengamati rekaman satu kali 24 jam dan akhirnya menemukan penampakan sebuah motor yang identik dengan kendaraan yang diamankan,” ungkap Kapolres.


Pelaku Mengaku Menyesal

Meski telah tertangkap, AP menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas perbuatannya. Ia mengaku menyesal setelah melihat korban tergeletak bersimbah darah.


“Setelah melihat korban tergeletak, tersangka tidak langsung pergi. Dia malah mencari handphone korban dulu. Dia mengambil handphone korban dan membawanya pulang. Dia bilang, ‘Saya ambil HP ini dan lunas’,” tutur Kapolres.


Perlindungan Hukum bagi Pelaku dan Korban

Karena AP masih berusia di bawah umur, proses hukum yang diterapkan kepadanya akan berbeda dengan tersangka dewasa. Polisi memastikan bahwa hak-hak hukum tersangka tetap terlindungi, sementara keluarga korban juga mendapat pendampingan.


“Tersangka masih anak di bawah umur, sehingga ada batasan-batasan yang memang harus kita perhatikan. Kami tetap memberikan perlindungan hukum baik kepada tersangka maupun korban,” jelas Kapolres.


Polisi Serukan Kewaspadaan Orang Tua

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka. Kapolres Sidrap menekankan pentingnya peran keluarga dalam memberikan pengawasan dan kasih sayang agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal.


“Mari kita lebih peduli dan perhatian terhadap putra-putri kita di rumah. Mereka butuh kasih sayang dan bimbingan,” pungkas Kapolres.


Kasus ini menjadi bukti bahwa masalah sepele seperti upah yang tak dibayarkan dapat berujung pada tragedi mengerikan. Polisi terus mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan konflik, terutama dengan anak-anak dan remaja yang masih labil secara emosional. 


Konferensi Pers ini turut dihadiri Bupati Sidrap,Syaharuddin Alrif, Ketua DPRD, H. Takhyuddin Masse, Dandim 1420 Sidrap, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sidrap dan mewakili Kejaksaan. (Wis) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409